Pangguno:Ardzun/bak kasiak/Kristen di Sumatra Barat

Gereja di Pantai Perak pada tahun 1899

Kristen marupokan agamo minoritas palliang gadang kaduo di Sumatra Barat jo jiwa.

merupakan agama minoritas kedua terbesar di Aceh yang dianut oleh 50.309 jiwa umat Kristen Protestan dan 3.315 jiwa umat Kristen Katolik. Total jumlah penduduk Aceh yang menganut Protestan dan Katolik adalah sebanyak 53.624 jiwa atau sekitar 1,19% dari 4.494.410 jiwa jumlah penduduk Aceh.[1]. Sedangkan jumlah gereja tercatat sebanyak 154 gereja berdiri di seluruh Aceh.[2]

Sejarah

suntiang

Tercatat bahwa Gereja Katolik Roma dari Ordo Karmel (Ordo Fratrum Ordinis Beatissimae Maria Virginis de Monte Carmelo) mula-mula mengadakan kontak dengan Indonesia pada tahun 1511 ketika dua anggota mereka, Dionisius dan Redemptus, ikut serta dalam suatu kelompok dagang Portugis mengunjungi Aceh dari Malaka. Keduanya tewas dibunuh dan Gereja Katolik menyatakan mereka sebagai martir dan diperingati setiap 29 November.[3]

 
GPIB di Banda Aceh

Jumlah gereja Kristen tidaklah terlalu banyak sebab orang Kristen di Aceh sangat sedikit. Jemaatnya pun rata-rata berasal dari luar Aceh.

Terdapat sebanyak 154 gereja di 12 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh[2] dengan rincian:

Penutupan gereja

suntiang
 
Gereja Katolik Hati Kudus Banda Aceh

Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.[5]

Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut.[5]

Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25 bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.[6]

Referensi

suntiang

Pranala luar

suntiang

Templat:Kekristenan di Indonesia