Ukuran nan usali (474 × 655 piksel, ukuran berkas: 41 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ko dari Wikimedia Commons, mungkin juo d dipakai dalam proyek lain.
Katarangan dari lamannyo ado di bawah.
Ikhtisar
KataranganAssaat as Acting President in Sumedang, 1950.jpg
Bahasa Indonesia: Mr. Assaat, Acting (Pemangku Jabatan) Presiden Republik Indonesia (27 Desember 1949—17 Agustus 1950) disalami oleh warga seusai sembahyang Jumat di Mesjid Sumedang dalam kunjungan kerja di Jawa Barat bulan Mei 1950.
English: Mr. Assaat, Acting (Provisional) President of the Republic of Indonesia (December 27, 1949—August 17, 1950) was greeted by residents after a Friday prayer at Sumedang Mosque during a work visit in West Java in May 1950.
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.